Rabu, 16 November 2016

Seseorang Yang Tidak Boleh Dibekam

Seseorang Yang Tidak Boleh Dibekam

Karena kondisi dan alasan tertentu pengobatan bekam tidak boleh dilakukan pada orang-orang seperti berikut ini :

  1. Anak –anak kurang dari 3 tahun dan orang yang sudah lanjut usia.
  2. Penderita kelainan darah (hemofilia, kanker darah).
  3. Kelainan pembuluh darah.
  4. Anemia.
  5. Penderita yang baru menjalani cuci darah karena gagal ginjal.
  6. Penderita diabetes melitus dengan kadar gula > 200 mg / dl.
  7. Penderita hipertensi dengan tensi > 180 / 110 mmHg.
  8. Pasien yang sedang mengkonsumsi obat pengencer darah.
  9. Wanita hamil pada tiga bulan pertama.
  10. Wanita yang sedang menstruasi.

Pengobatan apapun tidak boleh dilakukan secara sembarangan, termasuk bekam. Bekam harus dilakukan oleh orang yang ahli. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bekam :

  1. Hati – hatilah membekam penderita HIV dan hepatitis B. sebaiknya penderita ini memiliki alat sendiri
  2. Sebaiknya jangan berbekam setelah beraktifitas berat.
  3. Penggunaan jarum harus sekali pakai (untuk satu pasien saja).Ini untuk menghindari tertularnya penyakit dari pasien lain.
  4. Berbekam sebaiknya tidak boleh lebih dari 7 titik bekam.
  5. Usahakan hindari terkena air pada daerah yang telah di bekam selama 3 jam setelah berbekam, kalau bisa sampai 6 jam, karena jika yang luka terus terkena air terasa perih dan dibadan jadi kurang enak rasanya.
  6. Disarankan mandi air hangat setelah berbekam.
  7. Berbekam hendaknya dilakukan sesama jenis kelamin.
  8. Pengulangan bekam paling cepat 2 minggu, tapi sebaiknya 1 bulan sekali, untuk maintenance.
  9. Cukupkan istirahat sebelum dan sesudah berbekam (± 30 menit).

Semoga bermanfaat sahabat klinik pakualaman J
Klinik Terapi Medis Pakualaman
"Layanan Bersahabat Menuju Sehat"

Pelayanan Klinik Terapi Medis :
-Akupunktur
-Hypnoterapy
-Fisioterapi
-Akupressure
-Reflexology
-Bekam
-Totok dan Massage Wajah
-Sunat/Khitan Balita,Anak,Dewasa

Biaya terapi akupunktur
Reguler Rp 60000
Paket 12x terapi Rp 600000

Untuk Info selanjutnya bisa datang langsung ke :
Klinik Pakualaman
Jl.Purwanggan 55A Yogyakarta
(Timur Polsek Pakualaman /Belakang Puro Pakualaman )
TELP : 0274xx562xx996, 085xx702xx500xx121, 087xx843xx132xx878 kunjungi kami di :
Informasi lebih lanjut
0274-562996/ 085101152116/ 087843132878/082137235893
Jl. Purwanggan no.55A (timur kantor polsek pakualaman), Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar